DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN KRAP
Melihat kenyataan yang ada Pemerintah tidak mudah melarang pemakaian KRAP, untuk menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam penggunaan KRAP yang merugikan negara, masyarakat, lingkungan sekitarnya, maka Pemerintah merasa perlu untuk mengambil tindakan pengaturan penggunaan KRAP di Indonesia.
Dengan dasar Undang – Undang No. 5 tahun 1964 tentang Telekomunikasi pasal 11, Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1974 dan Undang – Undang No.11 tahun 1976, maka penggunaan KRAP di Indonesia dapat dilakukan.
Dasar hukum atau ketentuan – ketentuan yang mengatur pemakaian KRAP di Indonesia serta perijinan dan organisasi resmi diatur dalam keputusan – keputusan, sebagai berikut :
1. Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SI./HK.501/Phb-80 tanggal
6 Oktober 1980 tentang perijinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio
Antar Penduduk.
2. Surat Keputusan Dirjen Postel Nomor 125/DIRJEN/1980tanggal 10
November 1980, tentang didirikannya Organisasi Radio Antar Penduduk
Indonesia yang disingkat RAPI.
3. Surat Keputusan Dirjen Postel Nomor 22/DIRJEN/1981 tanggal 16
Februari 1981, tentang Persyaratan Teknik KRAP.
4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI
Sejalan dengan kemajuan teknologi dan perkembangan kondisi, Undang –
Undang No. 5 tahun 1964 dicabut sebagai gantinya Pemerintah pada tanggal 1 April 1989 menetapkan Undang-Undang No. 3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi. Selanjutnya sebagai suatu langkah penyempurnaan pada tahun 1999 Pemerintah mencabut Undang – Undang No. 3 tahun 1989 tersebut dan sebagai gantinya adalah Undang – Undang No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Beberapa Surat Keputusan yang diterbitkan Pemerintah yang berkaitan dengan Organisasi RAPI mengalami perubahan, sebagai berikut :
1. Mencabut Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. SI.11/HK.501/Phb-
80, penggantinya adalah SK. No. KM.48/PI.003/Phb-83 tentang Aturan/ Perijinan Penyelenggaraan KRAP.
2. Perubahan butir (1) pada SK No. KM.48/PT.307/MPPT-85 tanggal 19 Juni
1985 tentang Komunikasi Radio Antar Penduduk, yang ditindak lanjuti dengan SK Dirjen Postel No. 97/DIRJEN/1985 tanggal 24 September
1985 tentang Pelaksanaan Perijinan dan Teknik KRAP.
Bertepatan dengan berlangsungnya Kongres Nasional ke-2 tahun 1987 di Cipayung-Bogor, Departemen Parpostel menerbitkan Surat Keputusan yang merupakan penyempurnaan dari Surat Keputusan sebelumnya. Surat Keputusan tersebut yaitu No. KM.70/PT.307MPPT-87 tanggal 12 November
1987 yang ditindak lanjuti dengan SK Dirjen Postel No.80/DIRJEN/1980 tanggal 28 November 1987. Inti dari kedua keputusan tersebut adalah, sebagai berikut :
1. Izin penggunaan perangkat 11 Meter ( 27 MHz ) masih diperkenankan.
2. RAPI merupakan organisasi yang secara resmi dan utuh menjadi bagian dari keputusan tersebut, sehingga RAPI tetap merupakan wadah bagi pemakai KRAP dan oleh karena itu semua pemakai KRAP wajib menjadi anggota RAPI.
3. Dimungkinkan RAPI untuk ikut serta dalam tindakan pengawasan dan penertiban frekuensi.
4. RAPI masih diberikan alokasi frekuensi pada HF ( 26.960 – 27.410 MHz )
dan UHF ( 476.410 – 477.415 MHz )
5. Proses perizinan dilakukan oleh KANWIL Dep. Parpostel masing-masing
Propinsi.
6. Perlunya tata cara menggunakan perangkat KRAP dan tata cara berkomunikasi radio ( Operating Procedure ).
Melalui Musyawarah Nasional Ke-3 di Bandung pada bulan Juli 1993, yang juga dihadiri oleh Pemerintah dalam hal ini diwakili Dirjen Postel, disimpulakn bahwa keberadaan RAPI semakin diperlukan sebagai mitra kerja Pemerintah dalam bidang Komunikasi Radio, oleh karenanya ketentuan dan peraturan yang ada perlu dipertegas dengan Ketetapan Pemerintah untuk melengkapi ketentuan yang ada yaitu : SK Menteri Parpostel No. KM 26/PT.307/MPPT-92 tanggal 30 Maret 1992 tentang Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Harapan tersebut kemudian menjadi kenyataan dengan diterbitkannya SK Dirjen Postel No. 92/DIRJEN/1994 tanggal 26 Juli 1994, tentang Ketentuan Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk. Dengan diterbitkannya Surat Keputusan tersebut menyegarkan semangat anggota RAPI, karena adanya penambahan band frekuensi pada alokasi band frekuensi RAPI, yaitu diberikannya Band VHF (142.0000 – 143.6000 MHz).
SK. 92/DIRJEN/1994, merupakan perbaikan dan penyempurnaan ketentuan- ketentuan sebelumnya, antara lain :
1. Berubahnya istilah STI ( Surat Tanda Izin ) KRAP menjadi IKRAP ( Izin
Komunikasi Radio Antar Penduduk )
2. IKRAP diberikan kepada perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.
3. Setiap perangkat KRAP yang dipakai harus memiliki IPPKRAP ( Izin
Penguasaan Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk )
4. IPPKRAP diberikan kepada pemilik IKRAP, yang perangkat KRAP nya memenuhi persyaratan teknis.
5. Permohonan untuk mendapatkan IKRAP, maupun IPPKRAP diajukan pemohon melalui Pengurus RAPI setempat.
6. Pemohon IKRAP maupun IPPKRAP harus lengkap persyaratannya,
diantaranya harus menjadi anggota RAPI.
7. Permohonan IKRAP dan IPPKRAP terdiri dari permohonan izin baru, izin perpanjangan, izin pembaharuan
Sejalan dengan perkembangan KRAP, kemudian pemerintah melakukan penyempurnaan tentang Pedoman Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk, antara lain dengan pemberlakuan masa perijinan keanggotaan dari tiga tahun menjadi lima tahun serta pemberlakuan yang tertuang dalam KM. 77
Tahun 2003 dan disempurnakan kembali dengan dikeluarkannya PERMEN NOMOR: 34 /PERIM.KOMINFO/ B /sebagai pengganti SK..92/DIRJEN/1994.