KEBERADAAN DINAMIKA KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK ( KRAP )

A.   SEKILAS TENTANG RIWAYAT KRAP
Pada tahun 1958 di negara Amerika Serikat mulai dikenal suatu alat komunikasi radio yangdinamakan CB (Citizen Band), yaitu band frekuensi radio
26.968      27.405   MHz.       Para   pengemudi   truk   (trucker)   di   Amerika memanfaatkan alat komunikasi CB untuk saling tukar informasi tentang kondisi lalu lintas,  cuaca,  berita gawat  darurat,  dll.  Dengan adanya komunikasi  di dalam perjalanan yang relatif jaraknya jauh dapat mengatasi rasa kantuk di
perjalanan.Mengingat para pengguna CB semakin berkembang. kemudian penggunaannya  dilegalisir    dan  dikelola  oleh  suatu  badan  yang  bernama Federal Communications Commision (FCC).

Dengan  berkembang  dan  memasyarakatnya  penggunaan  komunikasi  radio antar penduduk (CB) di Amerika dengan baik, sehingga instansi-instansi resmipun mempergunakan sarana komunikasi itu, antara lain Kepolisian, SAR, Rumahsakit, Pemadam Kebakaran, Perusahaan Listrik, Lembaga Sosial Kemasyarakatan, dll. Tidak ketinggalan pula kegiatan event event olahraga serta  kegiatan keramaian menggunakannya sebagai sarana komunikasi untuk kelancaran penyelenggaraan dan mengantisipasi tentang kemungkinan adanya hal-hal yang tidak diinginkan. Perkembangan komunikasi radio CB, telah merambah ke berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Seperti halnya dengan negara negara lain, di Indonesia pun penggunaan CB berkembang terutama di kota kota besar. Kehadiran alat komunikasi CB di Indonesia di awali sebagai barang bawaan atau oleh oleh dari luar negeri. Secara pasti CB masuk ke Indonesia sulit ditelusuri, namun kurang lebihnya sekitar tahun 1975. Melihat kenyataan ini, Pemerintah mulai menyadari bahwasanya para pengguna CB makin bertambah, jika penggunaannya dibiarkan  secara  liar  dimungkinkan  dapat  menimbulkan  dampak  negatif. Karena bila CB digunakan oleh yang tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan tindakan yang bersifat kriminal bahkan mungkin tindakan subversip. Karenanya kemudian Pemerintah melakukan tindakan penertiban terhadap para pengguna CB.

Pemerintah melalui Menteri Perhubungan menerbitkan Surat Keputusan yang dikenal dengan Surat   Keputusan   Menteri   Perhubungan   RI   Nomor : SI.11/HK501/Phb-80      tanggal              6            Oktober      1980,           tentang     Perijinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

Untuk menindak lanjuti Surat Keputusan tersebut, diperlukan berdirinya suatu organisasi untuk mewadahi para pengguna CB yang sekaligus dapat berperan membantu Pemerintah dalam pembinaan terhadap penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP). Mengingat pentingnya didirikan organisasi  untuk  mendukung  Surat  Keputusan  tersebut,  pada  tanggal  31
Oktober 1980 Dirjen Postel malalui SK. No. 6356/OT.002/Dirfrek/80 menunjuk
Tim Formatur sebagai berikut :

TIM FORMATUR :

1.
SUDARTO
4.
A. PRATOMO, Bc.T.T.
2.
EDDIE M. NALAPRAYA
5.
LUKMAN ARIFIN, SH
3.
SUTIKNO BUCHARI



Tim Formatur mempunyai tugas antara lain :
1.     Menyusun AD dan ART Organisasi KRAP
2.     Menyusun Pengurus Pusat Organisasi KRAP

Melalui musyawarah Tim Formatur, terbentuklah susunan   Pengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia dan terpilih sebagai Ketua Umum adalah EDDIE M. NALAPRAYA JZ 09 AAA , yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Dirjen PostelNomor : 125/Dirjen/1980 tertanggal 10 Nopember
1980Tentang  Pendirian  dan  Pengangkatan  Pengurus Pusat  Organisasi
Radio Antar PendudukIndonesia, yang selanjutnyatanggal 10 Nopember
1980   dijadikan   tanggal  lahirnya  Organisasi   Radio   Antar   Penduduk
Indonesia.

Dengan terbentuknya Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia sebagai satu-satunya  organisasi  yang mewadahi  para  pengguna Komunikasi  Radio Antar Penduduk,  pertumbuhan pengguna KRAP  semakin semarak.  Namun tanpa diduga dibalik pertumbuhan dan perkembangannya, pada tahun 1985
Pemerintah melalui SK. Menparpostel RI menerbitkan Surat Keputusan No.48/PT.307/MPPT-85 yo SK. No.  79/PT.307/MPPT-87 yang pelaksanaannya diatur dalam SK Dirjen Postel No. 97/Dirjen/85 yo SK No. 80/Dirjen/87 , yang intinya bahwa penggunaan frekuensi 11 Meter (27 MHz) secara berangsur- angsur akan dicabut dan diganti dengan frekuensi 62 Centimeter (476 MHz).
Dampak   dari   SK.   No.   48/PT.307/MPPT-85   berakibat   kepada   kegiatan Organisasi RAPI menurun. Untuk menjaga eksistensi organisasi, para pelaku organisasi tetap melakukan kegiatan yang positip bagi masyarakat sebagai bentuk dharma bhaktinya kepada nusa dan bangsa. Dengan berbagai upaya melalui  aspek  legal  maupun  usaha-usaha  lainnya  memberikan  masukkan

kepada pemerintah agar kelangsungan hidup organisasi RAPI tetap dipertahankan    keberadaannya.      Antara      lain           melalui     RAKERSUS, menyampaikan Proposal kepada Menparpostel, pendekatan dengan Pejabat Deparpostel serta mengirim surat kepada DPR RI. Semua usaha itu tidak sia- sia, Pemerintah menanggapi dan memperhatikan aspirasi dari seluruh jajaran RAPI melalui Undang-Undang No. 3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi yang didalamnya RAPI termaktub pada pasal 5 ayat 2, Pasal 12 ayat 1 dan ayat 3. Pada tanggal 30 Maret 1992 Menparpostel menindak lanjuti UU No.3 tentang Telekomunikasi dengan menerbitkan SK. No. KM 26/PT.307/MPPT-92 tentang Komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang menetapkan bahwa frekuensi 11 meter (27 MHz) dialokasikan kembali untuk RAPI termasuk frekuensi 62 Centimeter (476 MHz).

Perjuangan pelaku organisasi semakin nyata ketika Pemerintah melalui Dirjen Postel menerbitkan Surat Keputusan No. 92/Dirjen/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP), yang didalamnya menetapkan alokasi frekuensi RAPI, sebagai berikut :

1.     HF   ( High Frequency )           pada   26.9600   27.4150 MHz
2.     VHF ( Very High Frequency )  pada 142.0375 143.5375 MHz
3.     UHF ( Ultra High Frequency ) pada 476.4100 477.4150 MHz

Setelah melalui  pengamatan,  ternyata  penggunaan band  UHF  tidak  efektif dipergunakan oleh RAPI, maka Pemerintah melalui SK. Dirjen Postel No.1495/207/Ditbinfrek VI/1998 menarik penggunaan band UHF.

Beberapa kegiatan momentum yang perlu diketahui bahwa RAPI telah melakukan kerjasama kemitraan dengan Kepolisian Republik Indonesia yang dituangkan dalam Piagam Kerjasama yang ditandatangani oleh Ketua Umum RAPI Pusat EDDIE M. Nalapraya JZ 09 AAA dengan KAPOLRI Jendral DR. Awaludin. Pelaksanaan kemitraan tersebut sesuai dengan Instruksi KAPOLRI No. INS/15/1982 tanggal 14 Juni 1982. Kemitraan lainnya adalah dengan Departemen Sosial khususnya dalam Bantuan Komunikasi Penangulangan Bantuan Sosial Bencana, yang ditandatangani oleh Ketua Umum RAPI Pusat Sri Muwardjo Srimardji, M.Sc., FSAi   - JZ 09 AAH dengan Menteri Sosial Bachtiar Hamzah..

B.   RIWAYAT PERKEMBANGAN KRAP DI JAWA BARAT

Demikian juga hal nya di Jawa Barat terutama di kota kota besar ( Bandung dan sekitarnya ) para pengguna KRAP berkembang dengan pesat. Mereka bergabung membuat club club. Hal ini menjadi perhatian pemerintah daerah
Propinsi Jawa Barat untuk melakukan penertiban dengan membentuk wadah resmi yang sah, agar penggunaan KRAP dapat terarah dan tersalurkan sebagaimana mestinya. Para pelaku KRAP menyambut baik hal tersebut. Bukti perhatian Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terhadap pengguna KRAP yaitu dengan diterbitkannyaSurat Keputusan No. 482-2/SK-1551-HUM/1981 tertanggal 10 Nopember 1981 tentang Pengesahan dibentuknya Organisasi Radio Antar Penduduk di Propinsi Jawa Barat.

Pengurus Daerah 10 RAPI Jawa Barat periode pertama dilantik oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Ir. Suhud Warnaen (alm) bertempat di Gedung DPRD Tingkat I Provinsi Jawa Barat pada tanggal 27 Nopember 1981, sebagai Ketua terpilih W.Soeprapto, S.Sos., MBA (alm).  Selanjutnya tanggal 27 Nopember
1981  dijadikan  sebagai  hari  kelahiran  Organisasi  Radio  Antar  Penduduk
Indonesia Daerah 10 Jawa Barat.
Sebagai  organisasi  sosial  kemasyarakatan yang didasari norma sosial  dan kesamaan kegemaran pengguna Komunikasi Radio Antar Penduduk, dalam perjalanannya tidak sedikit menghadapi tantangan. Namun berkat ketabahan para  pelaku  organisasi  rintangan  dijadikan  suatu  tantangan  yang  harus dihadapi dan dicarikan pemecahan.

Setahap demi setahap RAPI Daerah 10 Jawa Barat dapat membentuk 27
Badan Organisasi tingkat Wilayah, namun ketika terbentuk Propinsi Banten ada 5 Wilayah yang kemudian bergabung dengan RAPI Daerah 30 Banten sehingga pada saat ini RAPI Daerah 10 Jawa Barat terdiri dari 22 Kota dan Kabupaten. Demikian juga dengan Kepengurusan Wilayah umumnya sudah dapat membentuk kepengurusan Lokal.

Sesuai dengan kapasitasnya selaku organisasi sosial kemasyarakatan dalam kegiatannya RAPI mengutamakan kegiatan sosial terutama dalam memberikan Bantuan Komunikasi. Selain sebagai pelaku Bantuan Komunikasi rutin setiap tahun  dalam  menjelang Iedhul  Fitri,  Natal  dan  Tahun Baru,  perlu  menjadi catatan bahwa RAPI telah melaksanakan Batuan Komunikasi lainnya, sebagai berikut :

1.     Pemilihan Umum
2.     Bencana alam meletusnya Gunung Galunggung di Tasikmalaya
3.     Napak Tilas HUT Kodam III Siliwangi tahun 1983 dan 1986
4.     Kirab Harkitnas dan Kirab HKSN I
5.     Pekan Penghijauan Nasional 1993
6.     Pengawalan Api PON 1985, Api PON 1993
7.     SAFARI LINTAS NUSA 1995 dari Banda Aceh sampai Larantuka NTT.
8.     Bencana Nasional Tsunami di Nandru Aceh Darulsalam Aceh.

RAPI sebagai Aset Cadangan Komunikasi Nasional, telah membuktikan jati dirinya pada Bencana Nasional Tsunami. Pada waktu itu komunikasi di NAD
1.
Kim Nanggala
JZ 10 AF
2.
Tan Tjiu Syan
JZ 10 ALX
3.
Heri A. Kadarusman
JZ 10 BD
4.
Daniel A. Rumalatu
JZ 10 XBV
5.
Igor Dorojatun
JZ 10 VU
6.
Jajang Jegres
JZ 10 VLN

terputus. RAPI Daerah 10 Jawa Barat mengutus anggotanya sebanyak 6 orang ke Meulaboh Aceh Barat, yaitu :
mereka bertugas sebagai operator Bantuan Komunikasi penyampai berita dari Meulaboh ke Posko Jawa Barat Peduli. Berita tersebut didistribusikan kepada BASARNAS LO Jawa Barat, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dan Hubdam Kodam III Siliwangi.

Beberapa kemitraan (MOU) yang telah dilakukan RAPIDA 10 JABAR, yaitu :
1.     dengan   POLDA   JABAR   dalam   bentuk   Piagam   Kemitraan   yang ditandatangani Ketua Daerah 10 RAPI Jawa Barat W. Soeprapto, S.Sos.,MBA dengan Kapolda Jabar May.Jen. Drs. Nana Permana.
2.     dengan Persatuan Dokter Gawat Darurat dan Rumah Sakit yang berada di
Kota / Kabupaten Bandung.

Radio Antar Penduduk Indonesia Daerah 10 Jawa Barat, dalam menjalankan roda  organisasi  sempat  berpindah    pindah  Sekretariat  atas  inisiatip  para pelaku organisasi yang difasilitasi oleh Bapak Hutomo JZ 10 AH, RAPIDA 10

 JABAR dapat memiliki Rumah Contoh Perum Antapani, yang kemudian pada tahun 1999 dibawah kepemimpinan Bapak W.Soeprapto, S.Sos.,MBA, Sekretariat RAPIDA 10 JABAR direnovasi, sebagai perancang dan pelaksana ditugaskan Sdr. Ros Prayogo, BE      JZ 10 AUH. Sekretariat Radio Antar Penduduk   Indonesia   Daerah 10 Jawa Barat ( JZ 10 ZZD ), terletak di Jl. Kadipaten Raya No. 5 Bandung. Sekretariat RAPIDA 10 JABAR baru diadakan pembenahan dan perbaikan kembali tahun 2010 pada Kepengurusan Periode 2010-2014