KEBERADAAN DINAMIKA KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK ( KRAP )
A. SEKILAS TENTANG RIWAYAT KRAP
Pada tahun 1958 di negara Amerika Serikat mulai dikenal suatu alat komunikasi radio yangdinamakan CB (Citizen Band), yaitu band frekuensi radio
26.968 – 27.405 MHz. Para pengemudi truk (trucker) di Amerika memanfaatkan alat komunikasi CB untuk saling tukar informasi tentang kondisi lalu lintas, cuaca, berita gawat darurat, dll. Dengan adanya komunikasi di dalam perjalanan yang relatif jaraknya jauh dapat mengatasi rasa kantuk di
perjalanan.Mengingat para pengguna CB semakin berkembang. kemudian penggunaannya dilegalisir dan dikelola oleh suatu badan yang bernama Federal Communications Commision (FCC).
Dengan berkembang dan memasyarakatnya penggunaan komunikasi radio antar penduduk (CB) di Amerika dengan baik, sehingga instansi-instansi resmipun mempergunakan sarana komunikasi itu, antara lain Kepolisian, SAR, Rumahsakit, Pemadam Kebakaran, Perusahaan Listrik, Lembaga Sosial Kemasyarakatan, dll. Tidak ketinggalan pula kegiatan event – event olahraga serta kegiatan keramaian menggunakannya sebagai sarana komunikasi untuk kelancaran penyelenggaraan dan mengantisipasi tentang kemungkinan adanya hal-hal yang tidak diinginkan. Perkembangan komunikasi radio CB, telah merambah ke berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Seperti halnya dengan negara – negara lain, di Indonesia pun penggunaan CB berkembang terutama di kota – kota besar. Kehadiran alat komunikasi CB di Indonesia di awali sebagai barang bawaan atau oleh – oleh dari luar negeri. Secara pasti CB masuk ke Indonesia sulit ditelusuri, namun kurang lebihnya sekitar tahun 1975. Melihat kenyataan ini, Pemerintah mulai menyadari bahwasanya para pengguna CB makin bertambah, jika penggunaannya dibiarkan secara liar dimungkinkan dapat menimbulkan dampak negatif. Karena bila CB digunakan oleh yang tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan tindakan yang bersifat kriminal bahkan mungkin tindakan subversip. Karenanya kemudian Pemerintah melakukan tindakan penertiban terhadap para pengguna CB.
Pemerintah melalui Menteri Perhubungan menerbitkan Surat Keputusan yang dikenal dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor : SI.11/HK501/Phb-80 tanggal 6 Oktober 1980, tentang Perijinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Untuk menindak lanjuti Surat Keputusan tersebut, diperlukan berdirinya suatu organisasi untuk mewadahi para pengguna CB yang sekaligus dapat berperan membantu Pemerintah dalam pembinaan terhadap penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP). Mengingat pentingnya didirikan organisasi untuk mendukung Surat Keputusan tersebut, pada tanggal 31
Oktober 1980 Dirjen Postel malalui SK. No. 6356/OT.002/Dirfrek/80 menunjuk
Tim Formatur sebagai berikut :
TIM FORMATUR :
1. | SUDARTO | 4. | A. PRATOMO, Bc.T.T. |
2. | EDDIE M. NALAPRAYA | 5. | LUKMAN ARIFIN, SH |
3. | SUTIKNO BUCHARI | | |
Tim Formatur mempunyai tugas antara lain :
1. Menyusun AD dan ART Organisasi KRAP
2. Menyusun Pengurus Pusat Organisasi KRAP
Melalui musyawarah Tim Formatur, terbentuklah susunan Pengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia dan terpilih sebagai Ketua Umum adalah EDDIE M. NALAPRAYA – JZ 09 AAA , yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Dirjen PostelNomor : 125/Dirjen/1980 tertanggal 10 Nopember
1980Tentang Pendirian dan Pengangkatan Pengurus Pusat Organisasi
Radio Antar PendudukIndonesia, yang selanjutnyatanggal 10 Nopember
1980 dijadikan tanggal lahirnya Organisasi Radio Antar Penduduk
Indonesia.
Dengan terbentuknya Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia sebagai satu-satunya organisasi yang mewadahi para pengguna Komunikasi Radio Antar Penduduk, pertumbuhan pengguna KRAP semakin semarak. Namun tanpa diduga dibalik pertumbuhan dan perkembangannya, pada tahun 1985
Pemerintah melalui SK. Menparpostel RI menerbitkan Surat Keputusan No.48/PT.307/MPPT-85 yo SK. No. 79/PT.307/MPPT-87 yang pelaksanaannya diatur dalam SK Dirjen Postel No. 97/Dirjen/85 yo SK No. 80/Dirjen/87 , yang intinya bahwa penggunaan frekuensi 11 Meter (27 MHz) secara berangsur- angsur akan dicabut dan diganti dengan frekuensi 62 Centimeter (476 MHz).
Dampak dari SK. No. 48/PT.307/MPPT-85 berakibat kepada kegiatan Organisasi RAPI menurun. Untuk menjaga eksistensi organisasi, para pelaku organisasi tetap melakukan kegiatan yang positip bagi masyarakat sebagai bentuk dharma bhaktinya kepada nusa dan bangsa. Dengan berbagai upaya melalui aspek legal maupun usaha-usaha lainnya memberikan masukkan
kepada pemerintah agar kelangsungan hidup organisasi RAPI tetap dipertahankan keberadaannya. Antara lain melalui RAKERSUS, menyampaikan Proposal kepada Menparpostel, pendekatan dengan Pejabat Deparpostel serta mengirim surat kepada DPR RI. Semua usaha itu tidak sia- sia, Pemerintah menanggapi dan memperhatikan aspirasi dari seluruh jajaran RAPI melalui Undang-Undang No. 3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi yang didalamnya RAPI termaktub pada pasal 5 ayat 2, Pasal 12 ayat 1 dan ayat 3. Pada tanggal 30 Maret 1992 Menparpostel menindak lanjuti UU No.3 tentang Telekomunikasi dengan menerbitkan SK. No. KM 26/PT.307/MPPT-92 tentang Komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang menetapkan bahwa frekuensi 11 meter (27 MHz) dialokasikan kembali untuk RAPI termasuk frekuensi 62 Centimeter (476 MHz).
Perjuangan pelaku organisasi semakin nyata ketika Pemerintah melalui Dirjen Postel menerbitkan Surat Keputusan No. 92/Dirjen/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP), yang didalamnya menetapkan alokasi frekuensi RAPI, sebagai berikut :
1. HF ( High Frequency ) pada 26.9600 – 27.4150 MHz
2. VHF ( Very High Frequency ) pada 142.0375 – 143.5375 MHz
3. UHF ( Ultra High Frequency ) pada 476.4100 – 477.4150 MHz
Setelah melalui pengamatan, ternyata penggunaan band UHF tidak efektif dipergunakan oleh RAPI, maka Pemerintah melalui SK. Dirjen Postel No.1495/207/Ditbinfrek VI/1998 menarik penggunaan band UHF.
Beberapa kegiatan momentum yang perlu diketahui bahwa RAPI telah melakukan kerjasama kemitraan dengan Kepolisian Republik Indonesia yang dituangkan dalam Piagam Kerjasama yang ditandatangani oleh Ketua Umum RAPI Pusat EDDIE M. Nalapraya – JZ 09 AAA dengan KAPOLRI Jendral DR. Awaludin. Pelaksanaan kemitraan tersebut sesuai dengan Instruksi KAPOLRI No. INS/15/1982 tanggal 14 Juni 1982. Kemitraan lainnya adalah dengan Departemen Sosial khususnya dalam Bantuan Komunikasi Penangulangan Bantuan Sosial Bencana, yang ditandatangani oleh Ketua Umum RAPI Pusat Sri Muwardjo Srimardji, M.Sc., FSAi - JZ 09 AAH dengan Menteri Sosial Bachtiar Hamzah..
B. RIWAYAT PERKEMBANGAN KRAP DI JAWA BARAT
Demikian juga hal nya di Jawa Barat terutama di kota – kota besar ( Bandung dan sekitarnya ) para pengguna KRAP berkembang dengan pesat. Mereka bergabung membuat club – club. Hal ini menjadi perhatian pemerintah daerah
Propinsi Jawa Barat untuk melakukan penertiban dengan membentuk wadah resmi yang sah, agar penggunaan KRAP dapat terarah dan tersalurkan sebagaimana mestinya. Para pelaku KRAP menyambut baik hal tersebut. Bukti perhatian Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terhadap pengguna KRAP yaitu dengan diterbitkannyaSurat Keputusan No. 482-2/SK-1551-HUM/1981 tertanggal 10 Nopember 1981 tentang Pengesahan dibentuknya Organisasi Radio Antar Penduduk di Propinsi Jawa Barat.
Pengurus Daerah 10 RAPI Jawa Barat periode pertama dilantik oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Ir. Suhud Warnaen (alm) bertempat di Gedung DPRD Tingkat I Provinsi Jawa Barat pada tanggal 27 Nopember 1981, sebagai Ketua terpilih W.Soeprapto, S.Sos., MBA (alm). Selanjutnya tanggal 27 Nopember
1981 dijadikan sebagai hari kelahiran Organisasi Radio Antar Penduduk
Indonesia Daerah 10 Jawa Barat.
Sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang didasari norma sosial dan kesamaan kegemaran pengguna Komunikasi Radio Antar Penduduk, dalam perjalanannya tidak sedikit menghadapi tantangan. Namun berkat ketabahan para pelaku organisasi rintangan dijadikan suatu tantangan yang harus dihadapi dan dicarikan pemecahan.
Setahap – demi setahap RAPI Daerah 10 Jawa Barat dapat membentuk 27
Badan Organisasi tingkat Wilayah, namun ketika terbentuk Propinsi Banten ada 5 Wilayah yang kemudian bergabung dengan RAPI Daerah 30 Banten sehingga pada saat ini RAPI Daerah 10 Jawa Barat terdiri dari 22 Kota dan Kabupaten. Demikian juga dengan Kepengurusan Wilayah umumnya sudah dapat membentuk kepengurusan Lokal.
Sesuai dengan kapasitasnya selaku organisasi sosial kemasyarakatan dalam kegiatannya RAPI mengutamakan kegiatan sosial terutama dalam memberikan Bantuan Komunikasi. Selain sebagai pelaku Bantuan Komunikasi rutin setiap tahun dalam menjelang Iedhul Fitri, Natal dan Tahun Baru, perlu menjadi catatan bahwa RAPI telah melaksanakan Batuan Komunikasi lainnya, sebagai berikut :
1. Pemilihan Umum
2. Bencana alam meletusnya Gunung Galunggung di Tasikmalaya
3. Napak Tilas HUT Kodam III Siliwangi tahun 1983 dan 1986
4. Kirab Harkitnas dan Kirab HKSN I
5. Pekan Penghijauan Nasional 1993
6. Pengawalan Api PON 1985, Api PON 1993
7. SAFARI LINTAS NUSA 1995 dari Banda Aceh sampai Larantuka NTT.
8. Bencana Nasional Tsunami di Nandru Aceh Darulsalam Aceh.
RAPI sebagai Aset Cadangan Komunikasi Nasional, telah membuktikan jati dirinya pada Bencana Nasional Tsunami. Pada waktu itu komunikasi di NAD
|
mereka bertugas sebagai operator Bantuan Komunikasi penyampai berita dari Meulaboh ke Posko Jawa Barat Peduli. Berita tersebut didistribusikan kepada BASARNAS LO Jawa Barat, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dan Hubdam Kodam III Siliwangi.
Beberapa kemitraan (MOU) yang telah dilakukan RAPIDA 10 JABAR, yaitu :
1. dengan POLDA JABAR dalam bentuk Piagam Kemitraan yang ditandatangani Ketua Daerah 10 RAPI Jawa Barat W. Soeprapto, S.Sos.,MBA dengan Kapolda Jabar May.Jen. Drs. Nana Permana.
2. dengan Persatuan Dokter Gawat Darurat dan Rumah Sakit yang berada di
Kota / Kabupaten Bandung.
Radio Antar Penduduk Indonesia Daerah 10 Jawa Barat, dalam menjalankan roda organisasi sempat berpindah – pindah Sekretariat atas inisiatip para pelaku organisasi yang difasilitasi oleh Bapak Hutomo – JZ 10 AH, RAPIDA 10
|
JABAR dapat memiliki Rumah Contoh Perum Antapani, yang kemudian pada tahun 1999 dibawah kepemimpinan Bapak W.Soeprapto, S.Sos.,MBA, Sekretariat RAPIDA 10 JABAR direnovasi, sebagai perancang dan pelaksana ditugaskan Sdr. Ros Prayogo, BE – JZ 10 AUH. Sekretariat Radio Antar Penduduk Indonesia Daerah 10 Jawa Barat ( JZ 10 ZZD ), terletak di Jl. Kadipaten Raya No. 5 Bandung. Sekretariat RAPIDA 10 JABAR baru diadakan pembenahan dan perbaikan kembali tahun 2010 pada Kepengurusan Periode 2010-2014 |
|